LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN, ASPEK LISENSI, ANTITRUST & HUBUNGANNYA DENGAN KEADAAN DI NEGARA RI
I.
PENDAHULUAN
Secara
garis besar lingkungan pemasaran global ditandai dengan berbagai macam trend,
diantaranya :
Berkembangnya perekonomian global dengan
berbagai karakteristik seperti : perdagangan barang berkembang jauh lebih besar
dibandingkan produk dunia; perpindahan modal (investasi langsung asing)
berkembang lebih cepat daripada perdagangan barang; semakin terbukanya berbagai
perekonomian nasional, seperti RRC, negara-negara dikawasan Eropa Timur dan
mantan Uni Soviet; serta pemulihan ekonomi negara berkembang yang sebelumnya
terkena krisis ekonomi (terutama dikawasan Asia).
Kekuatan
politik yang mengarah pada struktur perdagangan bebas global (GATT/WTO) dan
integrasi regional. Bentuk integrasi regional bisa berupa kesepakatan
perdagangan preferensial (misalnya antara Australia dan Selandia Baru); kawasan
perdagangan bebas (NAFTA, APEC,); custom unions (ASEAN); dan economic unions
(European Union).
Kekuatan penawaran dan permintaan bercirikan
terbentangnya peluang untuk berkembang dalam pasar global; perkembangan
teknologi yanag sangat pesat (era informasi dan digital); dan mobilitas modal
serta manusia yang semakin tinggi.
II.
TEORI
A.
LINGKUNGAN LEGAL & PERATURAN
Semua negara mengatur perdagangan dengan negara
lain dan mengawasi akses orang lain terhadap sumber daya internasional. Setiap
negara memiliki sistem hukum yang berbeda. Yang menimbulkan dampak pada
kemampuan pemasaran global untuk mengarahkan setiap peluang pasar global dalam sebuah
negara.
Hukum merupakan aturan-aturan yang
dilaksanakan dalam rangka mengatur tingkah laku individu dalam suatu
masyarakat, hubungan diantara mereka, dan hubungan dengan masyarakat secara
keseluruhan. Secara garis besar , ada dua macam sistem hukum internasional,
yaitu common law dan code law (statuate law atau civil law).
Common law merupakan sistem hukum yang
didasarkan pada preseden, kebiasaan/konvensi masa lalu, dan interpretasi
terhadap hukum yang seharusnya diterapkan pada situasi tertentu. Negara-negara
yang menerapkan sistem ini terutama adalah negara-negara anggota persemakmuran,
seperti Inggris,Amerika Serikat,Kanada, Australia, Selandia Baru, India,
Hongkong, Pakistan, Singapura, Malaysia, dan negara-negara bekas Koloni Inggris
lainnya.
Code law adalah sistem hukum yang didasarkan
pada aturan –aturan legislatif yang tertulis. Negara yang menerapkan sistem ini
adalah Perancis, Italia, Jerman, Belanda, Meksiko, Swiss, Jepang, Korea,
Thailand, Cina, Taiwan, dan Indonesia. Dalam code law,ada tiga macam hukum yang
berlaku, yaitu hukum dagang (commercial law), hukum perdata (civil law), dan
hukum pidana (criminal law).
Ada satu perbedaan pokok diantara kedua
hukum ini, yaitu dalam hal kebebasan hakim untuk
melakukan interpretasi terhadap hukum. Dalam sistem common law, hakim memiliki
kewenangan, kemampuan, dan kekuasaan yang besar untuk melakukan interpretasi
sendiri terhadap hukum yang berlaku, yaitu sesuai dengan situasi yang dihadapi.
Sebaliknya dalam code law, hakim tidak bebas dalam menggunakan pertimbangan
pribadinya untuk menciptakan atau menginterpretasikan hukum karena hakim harus
terikat pada peraturan atau hukum yang tertulis.
Perbedaan lainnya muncul dalam hal pengakuan
terhadap hak cipta industrial (industrial property rights) yang mencakup merek
dagang, logo, nama merek, proses produksi paten, dan managerial know-how. Pada
negara-negara common law, kepemilikan hak cipta didasarkan
pada praktik pemakaian, sedangkan negara-negara code law kepemilikan
didasarkan pada registrasi atau pendaftaran nama maupun proses produksi yang
ingin dipatenkan.
Lebih lanjut, berbeda dengan code law yang
memberikan struktur administratif tersendiri bagi hukum dagang, sedangkan
common law tidak menganggap hukum dagang sebagai entitas khusus. Perbedaan berikutnya
menyangkut defenisi “Acts Of God”. Dalam common law, acts of god hanya dibatasi
pada bencana banjir, badai, gempa bumi, dan bencana alam lainnya,
kecuali bila disepakati secara khusus dalam kontrak. Sedangkan dalam code law,
“unavoidable interference with performance” (termasuk di dalamnya pemogokan
kerja dan kerusuhan) bisa dikategorikan pula sebagai acts of god.
Apabila satu produk telah melewati batas
negara, maka produk itu akan terkena dampak berbagai kukum yang berbeda. Dalam
situasi ini, produsen yang bersangkutan harus mematuhi segala macam peraturan
dan persyaratan dinegara tujuan, walaupun sering dijumpai perlakuan
diskriminatif terhadap bisnis dan produk asing. Hukum yang bisa menjadi
penghambat untuk memasuki pasar negara tujuan pemasaran meliputi tarif, hukum
anti dumping, lisensi ekspor/impor regulasi investasi asing, insentif legal,
dan hukum pembatasan perdagangan.
B.
ASPEK LISENSI
Menurut Adrian Sutedi
(2010) Lisensi itu bisa untuk produk atau merek di industry apapun. Jika dulu
lisensi hanya sebatas produksi, sekarang sudah berkembang di semua industri.
Industrinya mulai pakaian, barang-barang elektronik, obat-obatan dan termasuk jasa
sekalipun dapat dilisensikan.
Lisensi adalah suatu bentuk pemberian izin oleh pemilik
lisensi kepada penerima lisensi untuk memanfaatkan dan menggunakan suatu
kekayaan intelektual yang dipunyai pemilik lisensi berdasarkan syarat-syarat
tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, yang umumnya disertai dengan imbalan
berupa royalty.
Lisensi bisa merupakan suatu tindakan hukum berdasarkan
kesukarelaan atau kewajiban. Lisensi sukarela adalah salah satu cara pemegang
Hak Kekayaan Interlektual memilih untuk memberikan hak berdasarkan perjanjian
keperdataan hak-hak ekonomi kekayaan intelektualnya kepada pihak lain sebagai
pemegang hak lisensi untuk mengeksploitasinya. Lisensi wajib umumnya merupakan
salah satu cara pemberian hak-hak ekonomi yang diharuskan perundang-undangan,
tanpa memperhatikan apakah pemilik menghendakinya atau tidak.
Strategi
Lisensi
Strategi ini dilakukan jika perusahaan
mempunyai kemampuan secara teknis tetapi tidak mempunyai kemampuan secara
internasional untuk memasuki pasar luar negeri dan adanya keinginan untuk
menghindari risiko pada saat mengirimkan atau memasukkan sumberdaya ke pasar
yang mana tidak lazim, kondisi politik yang mudah berubah dan ketidakstabilan
ekonomi.
Ada solusi untuk mengatasi kelemahan diatas,
yaitu melalui cross licensing agreement, merupakan
cara yang umum digunakan industri-industri teknologi dimana ada perjanjian atau
kesepakatan bahwa perusahaan bisa melisensi beberapa kepemilikannya yang
intangibel dan memberikan pengetahuan teknologinya kepada perusahaan asal.
Para Pihak Dalam Perjanjian Lisensi
Para pihak yang terkait dalam perjanjian lisensi adalah:
Licensor (pemberi lisensi);
Kewajiban
yang harus dipenuhi oleh licensor kepada licensee diantaranya adalah
menyerahkan atau mengalihkan hak cipta sesuai dengan apa yang diperjanjikan
dalam perjanjian lisensi yang telah disepakati.
Hak-hak yang dapat diperoleh licensor dari licensee, diantaranya yaitu :
Hak eksklusif untuk memanfaatkan, menggunakan atau melaksanakan sendiri Hak Kekayaan Intelektual yang telah dilisensikan;
Pemegang hak cipta, dalam hal ini licensor berhak untuk memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi[21];
Mendapatkan kompensasi dari penerima lisensi (licensee)
Ada 2 (dua) macam
kompensasi yang dapat diminta oleh licensor dari licensee, yaitu :
Direct monetary compensation
Direct
monetary compensation adalah kompensasi langsung dalam bentuk materi atau
sejumlah uang. Kompensasi yang termasuk ke dalam direct monetary compensation
adalah:
Lump-sum payment
Lump-sum
payment adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu
(pre-calculated amount) yang wajib dibayarkan oleh licensee pada saat
persetujuan pemberian lisensi disepakati untuk diberikan oleh penerima lisensi.
Pembayaran ini dapat dilakukan sekaligus maupun dalam beberapa kali pembayaran;
Royalty
Royalty
adalah jumlah pembayaran dikaitkan dengan suatu persentase tertentu yang
dihitung dari jumlah produksi, penjualan dari barang dan atau jasa yang
mengandung Hak Kekayaan Intelektual yang dilisensikan, baik yang disertai
dengan ikatan suatu jumlah minimum atau maksimum jumlah royalty tertentu atau
tidak
Indirect and non monetary compensation
Indirect
and non monetary compensation adalah kompensasi yang diberikan tidak dalam
bentuk sejumlah uang atau materi secara langsung. Kompensasi yang termasuk ke
dalam indirect and non monetary compensation yaitu:
§ Keuntungan sebagai akibat dari penjualan
barang modal atau bahan mentah, bahan setengah jadi, termsuk barang jadi, yang
merupakan satu paket dengan pemeberian lisensi;
§ Pembayaran dalam bentuk dividen ataupun bunga
pinjaman dalam hal pemberi lisensi juga turut memberikan bantuan finansial;
§ Cost shifting atau pengalihan atas sebagian
biaya yang harus dikeluarkan oleh pemberi lisensi;
§ Adanya kemungkinan bahwa pemberi lisensi akan
memperoleh feedback atas modifikasi, pengembangan atau penyempurnaan yang
dilakukan oleh penerima lisensi dalam berbagai segi Hak atas kekayaan
Intelektual yang dilisensikan tersebut;
Licensee
(penerima lisensi)
1) Kewajiban-kewajiban
yang harus dipenuhi oleh licensee kepada licensor diantaranya yaitu:
·
Memberikan
kompensasi kepada licensor, sebagaimana dijelasan diatas mengenai kompensasi;
·
Menjaga
kerahasiaan semua informasi yang telah diperoleh licensee dari licensor; dan
sebagainya.
2)
Hak-hak yang dapat diperoleh licensee dari licensor, diantaranya yaitu:
·
Menerima
segala macam informasi mengenai hak cipta yang dilisensikan sesuai dengan
perjanjian lisensi yang telah disepakati;
·
Licensee
berhak untuk melaksanakan seluruh atau sebagian hak eksklusif pencipta sesuai
dengan wewenang yang diberikan untuk mengeksploitasi hak cipta pencipta,
misalnya hak untuk menuntut; dan sebagainya.
User
atau pengguna
Kewajiban-kewajiban
pengguna atau user software, yaitu tidak boleh menggunakan, merubah atau
memodifikasi software tersebut untuk digunakan dalam suatu tindakan atau
perbuatan yang melanggar hukum;
Hak-hak dari
pengguna atau user software, yaitu mendapatkan software yang sesuai dengan apa
yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian lisensi.
Hal tersebut diatas
harus sudah disepakati dan dimengerti bersama dengan jelas, disamping itu
kewajiban-kewajiban licensee-pun harus jelas tercantum di dalam akta perjanjian
lisensi dengan bahasa yang baik dan benar. Licensee berhak untuk melaksanakan
seluruh atau sebagian hak eksklusif pencipta tersebut sesuai dengan wewenang
yang diberikan untuk mengeksploitasi hak cipta pencipta tersebut, misalnya hak
untuk menuntut. Kewajiban licensee adalah memberi imbalan dengan jumlah dan
pembayaran yang telah ditetapkan di dalam perjanjian lisensi. Perjanjian
lisensi harus dibuat secara tertulis dan tidak boleh secara lisan.
C.
ANTITRUST
Seperti
yang dikemukakan oleh Eleanor M. Fox dan Lawrence A. Sullivan yang mengutip
pendapat hakim dalam kasus United States v. Topco Associates, yang menyatakan
bahwa :
Antitrust law in general and the Sherman Act in
particular are the Magma Carta of free enterprise. They are as important to
preservation of economic freedom and our free enterprise system as the Bill Of
Rights to protection of our fundamental personal freedoms. And the freedom
guaranteed each every business, no matter how small, is the freedom to
compete-to assert with vigor, imagination, devotion, and ingenuity whatever
economic muscle it can muster. Implicit in such freedom is the notion that it
cannot be foreclosed with respect to one sector of the economy because certain
private citizens or groups believe that such foreclosure might promote greater
competition in a more important sector of the economy because certain private
citizens or groups believe that such foreclosure might promote greater
competition in a more important sector of the economy.
III.
ANALISIS
LINGKUNGAN LEGAL DAN
PERATURAN, ASPEK LISENSI, ANTITRUST HUBUNGAN DENGAN KEADAAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
a.
Lingkungan legal dan
peraturan
Sebagai bagian dari masyarakat internasional,
Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari keterkaitan dengan dunia luar. Oleh
karena itu kebijiakan pertahanan ke depan, juga diarahkan dalam kerangka
menjalin hubungan dengan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun
lingkup yang lebih luas. Kerja sama pertahanan dengan negara-negara lain,
diletakkan di atas prinsip-prinsip kerja sama luar negeri pemerintah Indonesia,
serta diarahkan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan sektor
pertahanan negara, maupun untuk tujuan menciptakan stabilitas keamanan kawasan
regional dan dunia. Keterlibatan sektor pertahanan secara fisik tersebut
dilaksanakan atas keputusan politik pemerintah.
b.
Aspek lisensi di
Indonesia
Berdasarkan Pasal 1 angka
14 Undang-undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang
dimaksud dengan lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta
terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya
atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Peraturan Perundang-Undangan Perjanjian
Lisensi
Perjanjian lisensi teknologi di negara berkembang banyak
diatur dalam peraturan
perundang-undangan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
dan undang-undang penanaman modal. Pemerintah akan meneliti apakah perjanjian
lisensi sesuai dengan :
a. Hukum Perjanjian;
§ Berdasarkan
Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dimaksud dengan perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang atau lebih.
§ Serta
Pasal 1338 Kitab Undang undang Hukum Perdata yang berbunyi bahwa :
§ Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.
§ Suatu
perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak,
atau karena alasan-alasan uang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
§ Suatu
perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
c.
Antitrust di Indonesia
Di beberapa negara, hukum persaingan dikenal dengan
istilah “antitrust law” atau ahli monopoli. Di Indonesia istilah yang sering
digunakan adalah hukum persaingan atau anti monopoli. Di Indonesia, hukum anti
monopoli diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini merupakan
pengaturan secara khusus dan komprehensip yang berkaitan dengan persaingan
antar pelaku usaha.Sejarah pertumbuhan perekonomian Indonesia menunjukkan bahwa
iklim bersaing di Indonesia belum terjadi sebagaimana yang diharapkan, di mana
Indonesia telah membangun perekonomiannya tanpa memberikan perhatian yang
memadai untuk terciptanya sebuah struktur pasar persaingan.
IV.
REFERENSI
BUKU :
Adrian, Sutedi. 2010. Hukum
Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta : Sinar Grafika.
Pasal 1 angka 14
Undang-undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Pasal
1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1338 Kitab Undang undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 5
tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
INTERNET :
http://pengertiandanartikel.blogspot.com/2016/10/pengertian-lisensi.html
Comments
Post a Comment