LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN, ASPEK LISENSI, ANTITRUST & HUBUNGANNYA DENGAN KEADAAN DI NEGARA RI


I.                   PENDAHULUAN
Secara garis besar lingkungan pemasaran global ditandai dengan berbagai macam trend, diantaranya :
Berkembangnya perekonomian global dengan berbagai karakteristik seperti : perdagangan barang berkembang jauh lebih besar dibandingkan produk dunia; perpindahan modal (investasi langsung asing) berkembang lebih cepat daripada perdagangan barang; semakin terbukanya berbagai perekonomian nasional, seperti RRC, negara-negara dikawasan Eropa Timur dan mantan Uni Soviet; serta pemulihan ekonomi negara berkembang yang sebelumnya terkena krisis ekonomi (terutama dikawasan Asia).
Kekuatan politik yang mengarah pada struktur perdagangan bebas global (GATT/WTO) dan integrasi regional. Bentuk integrasi regional bisa berupa kesepakatan perdagangan preferensial (misalnya antara Australia dan Selandia Baru); kawasan perdagangan bebas (NAFTA, APEC,); custom unions (ASEAN); dan economic unions (European Union).
Kekuatan penawaran dan permintaan bercirikan terbentangnya peluang untuk berkembang dalam pasar global; perkembangan teknologi yanag sangat pesat (era informasi dan digital); dan mobilitas modal serta manusia yang semakin tinggi.

II.                TEORI
A.    LINGKUNGAN LEGAL & PERATURAN

Semua negara mengatur perdagangan dengan negara lain dan mengawasi akses orang lain terhadap sumber daya internasional. Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda. Yang menimbulkan dampak pada kemampuan pemasaran global untuk mengarahkan setiap peluang pasar global dalam sebuah negara.

Hukum merupakan aturan-aturan yang dilaksanakan dalam rangka mengatur tingkah laku individu dalam suatu masyarakat, hubungan diantara mereka, dan hubungan dengan masyarakat secara keseluruhan. Secara garis besar , ada dua macam sistem hukum internasional, yaitu common law dan code law (statuate law atau civil law).
Common law merupakan sistem hukum yang didasarkan pada preseden, kebiasaan/konvensi masa lalu, dan interpretasi terhadap hukum yang seharusnya diterapkan pada situasi tertentu. Negara-negara yang menerapkan sistem ini terutama adalah negara-negara anggota persemakmuran, seperti Inggris,Amerika Serikat,Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Hongkong, Pakistan, Singapura, Malaysia, dan negara-negara bekas Koloni Inggris lainnya.

Code law adalah sistem hukum yang didasarkan pada aturan –aturan legislatif yang tertulis. Negara yang menerapkan sistem ini adalah Perancis, Italia, Jerman, Belanda, Meksiko, Swiss, Jepang, Korea, Thailand, Cina, Taiwan, dan Indonesia. Dalam code law,ada tiga macam hukum yang berlaku, yaitu hukum dagang (commercial law), hukum perdata (civil law), dan hukum pidana (criminal law).

Ada satu perbedaan pokok diantara kedua hukum  ini,  yaitu dalam hal kebebasan hakim untuk melakukan interpretasi terhadap hukum. Dalam sistem common law, hakim memiliki kewenangan, kemampuan, dan kekuasaan yang besar untuk melakukan interpretasi sendiri terhadap hukum yang berlaku, yaitu sesuai dengan situasi yang dihadapi. Sebaliknya dalam code law, hakim tidak bebas dalam menggunakan pertimbangan pribadinya untuk menciptakan atau menginterpretasikan hukum karena hakim harus terikat pada peraturan atau hukum yang tertulis.
Perbedaan lainnya muncul dalam hal pengakuan terhadap hak cipta industrial (industrial property rights) yang mencakup merek dagang, logo, nama merek, proses produksi paten, dan managerial know-how. Pada negara-negara common law, kepemilikan hak cipta didasarkan pada  praktik pemakaian, sedangkan negara-negara code law kepemilikan didasarkan pada registrasi atau pendaftaran nama maupun proses produksi yang ingin dipatenkan.

Lebih lanjut, berbeda dengan code law yang memberikan struktur administratif tersendiri bagi hukum dagang, sedangkan common law tidak menganggap hukum dagang sebagai entitas khusus. Perbedaan berikutnya menyangkut defenisi “Acts Of God”. Dalam common law, acts of god hanya dibatasi pada bencana banjir, badai, gempa bumi,  dan bencana alam lainnya, kecuali bila disepakati secara khusus dalam kontrak. Sedangkan dalam code law, “unavoidable interference with performance” (termasuk di dalamnya pemogokan kerja dan kerusuhan) bisa dikategorikan pula sebagai acts of god.

Apabila satu produk telah melewati batas negara, maka produk itu akan terkena dampak berbagai kukum yang berbeda. Dalam situasi ini, produsen yang bersangkutan harus mematuhi segala macam peraturan dan persyaratan dinegara tujuan, walaupun sering dijumpai perlakuan diskriminatif terhadap bisnis dan produk asing. Hukum yang bisa menjadi penghambat untuk memasuki pasar negara tujuan pemasaran meliputi tarif, hukum anti dumping, lisensi ekspor/impor regulasi investasi asing, insentif legal, dan hukum pembatasan perdagangan.

B.     ASPEK LISENSI
Menurut Adrian Sutedi (2010) Lisensi itu bisa untuk produk atau merek di industry apapun. Jika dulu lisensi hanya sebatas produksi, sekarang sudah berkembang di semua industri. Industrinya mulai pakaian, barang-barang elektronik, obat-obatan dan termasuk jasa sekalipun dapat dilisensikan.

Lisensi adalah suatu bentuk pemberian izin oleh pemilik lisensi kepada penerima lisensi untuk memanfaatkan dan menggunakan suatu kekayaan intelektual yang dipunyai pemilik lisensi berdasarkan syarat-syarat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, yang umumnya disertai dengan imbalan berupa royalty.

Lisensi bisa merupakan suatu tindakan hukum berdasarkan kesukarelaan atau kewajiban. Lisensi sukarela adalah salah satu cara pemegang Hak Kekayaan Interlektual memilih untuk memberikan hak berdasarkan perjanjian keperdataan hak-hak ekonomi kekayaan intelektualnya kepada pihak lain sebagai pemegang hak lisensi untuk mengeksploitasinya. Lisensi wajib umumnya merupakan salah satu cara pemberian hak-hak ekonomi yang diharuskan perundang-undangan, tanpa memperhatikan apakah pemilik menghendakinya atau tidak.

Strategi Lisensi

Strategi ini dilakukan jika perusahaan mempunyai kemampuan secara teknis tetapi tidak mempunyai kemampuan secara internasional untuk memasuki pasar luar negeri dan adanya keinginan untuk menghindari risiko pada saat mengirimkan atau memasukkan sumberdaya ke pasar yang mana tidak lazim, kondisi politik yang mudah berubah dan ketidakstabilan ekonomi.
Ada solusi untuk mengatasi kelemahan diatas, yaitu melalui cross licensing agreement, merupakan cara yang umum digunakan industri-industri teknologi dimana ada perjanjian atau kesepakatan bahwa perusahaan bisa melisensi beberapa kepemilikannya yang intangibel dan memberikan pengetahuan teknologinya kepada perusahaan asal.

Para Pihak Dalam Perjanjian Lisensi
Para pihak yang terkait dalam perjanjian lisensi adalah:
Licensor (pemberi lisensi);
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh licensor kepada licensee diantaranya adalah menyerahkan atau mengalihkan hak cipta sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam perjanjian lisensi yang telah disepakati.

Hak-hak yang dapat diperoleh licensor dari licensee, diantaranya yaitu :

Hak eksklusif untuk memanfaatkan, menggunakan atau melaksanakan sendiri Hak Kekayaan Intelektual yang telah dilisensikan;

Pemegang hak cipta, dalam hal ini licensor berhak untuk memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi[21];

Mendapatkan kompensasi dari penerima lisensi (licensee)

Ada 2 (dua) macam kompensasi yang dapat diminta oleh licensor dari licensee, yaitu :

Direct monetary compensation 
Direct monetary compensation adalah kompensasi langsung dalam bentuk materi atau sejumlah uang. Kompensasi yang termasuk ke dalam direct monetary compensation adalah:

Lump-sum payment
Lump-sum payment adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) yang wajib dibayarkan oleh licensee pada saat persetujuan pemberian lisensi disepakati untuk diberikan oleh penerima lisensi. Pembayaran ini dapat dilakukan sekaligus maupun dalam beberapa kali pembayaran;

Royalty
Royalty adalah jumlah pembayaran dikaitkan dengan suatu persentase tertentu yang dihitung dari jumlah produksi, penjualan dari barang dan atau jasa yang mengandung Hak Kekayaan Intelektual yang dilisensikan, baik yang disertai dengan ikatan suatu jumlah minimum atau maksimum jumlah royalty tertentu atau tidak 

Indirect and non monetary compensation 
Indirect and non monetary compensation adalah kompensasi yang diberikan tidak dalam bentuk sejumlah uang atau materi secara langsung. Kompensasi yang termasuk ke dalam indirect and non monetary compensation yaitu:
§  Keuntungan sebagai akibat dari penjualan barang modal atau bahan mentah, bahan setengah jadi, termsuk barang jadi, yang merupakan satu paket dengan pemeberian lisensi;

§  Pembayaran dalam bentuk dividen ataupun bunga pinjaman dalam hal pemberi lisensi juga turut memberikan bantuan finansial;

§  Cost shifting atau pengalihan atas sebagian biaya yang harus dikeluarkan oleh pemberi lisensi;

§  Adanya kemungkinan bahwa pemberi lisensi akan memperoleh feedback atas modifikasi, pengembangan atau penyempurnaan yang dilakukan oleh penerima lisensi dalam berbagai segi Hak atas kekayaan Intelektual yang dilisensikan tersebut; 

Licensee (penerima lisensi)
1) Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh licensee kepada licensor diantaranya yaitu:
·   Memberikan kompensasi kepada licensor, sebagaimana dijelasan diatas mengenai kompensasi;
·   Menjaga kerahasiaan semua informasi yang telah diperoleh licensee dari licensor; dan sebagainya.
2) Hak-hak yang dapat diperoleh licensee dari licensor, diantaranya yaitu:
·   Menerima segala macam informasi mengenai hak cipta yang dilisensikan sesuai dengan perjanjian lisensi yang telah disepakati;
·   Licensee berhak untuk melaksanakan seluruh atau sebagian hak eksklusif pencipta sesuai dengan wewenang yang diberikan untuk mengeksploitasi hak cipta pencipta, misalnya hak untuk menuntut; dan sebagainya.

User atau pengguna
Kewajiban-kewajiban pengguna atau user software, yaitu tidak boleh menggunakan, merubah atau memodifikasi software tersebut untuk digunakan dalam suatu tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum;

Hak-hak dari pengguna atau user software, yaitu mendapatkan software yang sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian lisensi. 

Hal tersebut diatas harus sudah disepakati dan dimengerti bersama dengan jelas, disamping itu kewajiban-kewajiban licensee-pun harus jelas tercantum di dalam akta perjanjian lisensi dengan bahasa yang baik dan benar. Licensee berhak untuk melaksanakan seluruh atau sebagian hak eksklusif pencipta tersebut sesuai dengan wewenang yang diberikan untuk mengeksploitasi hak cipta pencipta tersebut, misalnya hak untuk menuntut. Kewajiban licensee adalah memberi imbalan dengan jumlah dan pembayaran yang telah ditetapkan di dalam perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis dan tidak boleh secara lisan.

C.    ANTITRUST
Seperti yang dikemukakan oleh Eleanor M. Fox dan Lawrence A. Sullivan yang mengutip pendapat hakim dalam kasus United States v. Topco Associates, yang menyatakan bahwa :

Antitrust law in general and the Sherman Act in particular are the Magma Carta of free enterprise. They are as important to preservation of economic freedom and our free enterprise system as the Bill Of Rights to protection of our fundamental personal freedoms. And the freedom guaranteed each every business, no matter how small, is the freedom to compete-to assert with vigor, imagination, devotion, and ingenuity whatever economic muscle it can muster. Implicit in such freedom is the notion that it cannot be foreclosed with respect to one sector of the economy because certain private citizens or groups believe that such foreclosure might promote greater competition in a more important sector of the economy because certain private citizens or groups believe that such foreclosure might promote greater competition in a more important sector of the economy.

III.             ANALISIS
LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN, ASPEK LISENSI, ANTITRUST HUBUNGAN DENGAN KEADAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

a.      Lingkungan legal dan peraturan
Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari keterkaitan dengan dunia luar. Oleh karena itu kebijiakan pertahanan ke depan, juga diarahkan dalam kerangka menjalin hubungan dengan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun lingkup yang lebih luas. Kerja sama pertahanan dengan negara-negara lain, diletakkan di atas prinsip-prinsip kerja sama luar negeri pemerintah Indonesia, serta diarahkan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan sektor pertahanan negara, maupun untuk tujuan menciptakan stabilitas keamanan kawasan regional dan dunia. Keterlibatan sektor pertahanan secara fisik tersebut dilaksanakan atas keputusan politik pemerintah.
b.      Aspek lisensi di Indonesia
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Peraturan Perundang-Undangan Perjanjian Lisensi

Perjanjian lisensi teknologi di negara berkembang banyak diatur dalam peraturan
perundang-undangan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan undang-undang penanaman modal. Pemerintah akan meneliti apakah perjanjian lisensi sesuai dengan :

a. Hukum Perjanjian;
§  Berdasarkan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dimaksud dengan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

§  Serta Pasal 1338 Kitab Undang undang Hukum Perdata yang berbunyi bahwa :

§  Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

§  Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan uang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.

§  Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. 


c.       Antitrust di Indonesia
Di beberapa negara, hukum persaingan dikenal dengan istilah “antitrust law” atau ahli monopoli. Di Indonesia istilah yang sering digunakan adalah hukum persaingan atau anti monopoli. Di Indonesia, hukum anti monopoli diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini merupakan pengaturan secara khusus dan komprehensip yang berkaitan dengan persaingan antar pelaku usaha.Sejarah pertumbuhan perekonomian Indonesia menunjukkan bahwa iklim bersaing di Indonesia belum terjadi sebagaimana yang diharapkan, di mana Indonesia telah membangun perekonomiannya tanpa memberikan perhatian yang memadai untuk terciptanya sebuah struktur pasar persaingan.

IV.             REFERENSI
BUKU :
Adrian, Sutedi. 2010. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta : Sinar Grafika.
Pasal 1 angka 14 Undang-undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1338 Kitab Undang undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

INTERNET :
http://pengertiandanartikel.blogspot.com/2016/10/pengertian-lisensi.html



Comments

Popular posts from this blog

Pendekatan Sistem Pada Koperasi

Manajemen Keuangan dan Permodalan Koperasi

Norma Moral dan Etika dalam bisnis global