KASUS ETIKA BISNIS DI PIZZA HUT
Masyarakat dikagetkan dengan berita
adanya restoran ternama yang diduga kuat menggunakan bahan baku kedaluwarsa
untuk sebagai bahan produksi makanan dan atau memperpanjang masa kedaluwarsa.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai praktik bisnis semacam ini
jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Ketua harian YLKI Tulus Abadi
mengatakan, pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk, harus
sesuai standar yang ditetapkan perusahaan bagi konsumen terkait batas masa
kedaluwarsa. Bila terjadi sebaliknya, maka ini merupakan pembohongan pada
publik.
Menurut Tulus, memperpanjang masa
kedaluwarsa berarti memperpanjang batas layak untuk dikonsumsi. Bila dugaan
praktik ini benar maka konsumen mendapatkan layanan produk yang tidak memenuhi
standar keamanan pangan. Soalnya, semakin mendekati masa berlaku tanggal
kedaluwarsa maka kualitas produk semakin turun dan bisa menjadi ‘makanan
sampah’ dan bahkan bisa membahayakan kesehatan konsumen.
Tulus mempertanyakan, sebagai perusahaan
yang berlisensi internasional maka perlu dipertanyakan apakah secara prosedur
dugaan praktik memperpanjang masa kedaluwarsa pada bahan baku produknya ini
diperbolehkan? Menurutnya, ini tidak adil dan merupakan diskriminasi pelayanan
karena adanya standar ganda untuk pelayanan di restoran yang melakukan usaha di
wilayah hukum Indonesia.
Tulus mengatakan, perbuatan menutup
label tanggal daluwarsa adalah tindak pidana pelanggaran Pasal 143 UU No.18
Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal itu menyatakan, Setiap Orang yang dengan sengaja
menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau
menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Selain itu, merupakan tindak pelanggaran
UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Jika praktik seperti ini
dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk dimasa datang. Bahwa akan banyak
terjadi praktek bisnis curang yanga akan merugikan masyarakat,” kata Tulus.
Atas dasar itu, lanjut Tulus, YLKI
mendesak Kepolisian RI dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk
melakukan investigasi bahan-bahan baku yang digunakan dalam sajian Pizza Hut,
Pizza Hut Delivery (PHD) Indonesia, dan Marugame Udon. “Jika terbukti harus ada
tindakan tegas, baik secara pidana, perdata dan administrasi, termasuk
pencabutan izin operasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, restoran siap saji
Pizza Hut, PHD Indonesia dan Marugame Udon diduga pernah menggunakan bahan
pangan kedaluwarsa. Restoran tersebut terindikasi menggunakan belasan bahan
baku makanan seperti bonito powder atau tepung bonito untuk perasa ikan yang
telah lewat masa berlakunya.
Petugas Polda Metro Jaya, kemarin menyelidiki
dugaan penggunaan bahan baku kedaluwarsa pada makanan siap saji Pizza Hut.
Kepala Subdirektorat Sumber Daya dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sutarmo, mengatakan
pemeriksaan itu untuk mengetahui masa berlaku makanan yang digunakan.
Sutarmo menuturkan, penyidik akan
menyelidiki penggunaan bahan makanan Pizza Hut yang tersebar di wilayah Jakarta
dan sekitarnya. Pemeriksaan bahan baku makanan siap saji akan dimulai dari
gudang pusat hingga cabang Pizza Hut termasuk menelusuri pendistribusiannya.
Bukan hanya di Jakarta. Tim gabungan
dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jatim di Surabaya dan Dinas
Kesehatan Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PHD Jalan Profesor Dr
Moestopo, Rabu (7/9). (Baca Juga: Pizza Hut Disidak Terkait Isu Kedaluwarsa
Bahan Baku Makanan)
Namun, Area Manajer Jakarta PT
Sarimelati Kencana yang menaungi Pizza Hut dan PHD Indonesia mengatakan petugas
gabungan yang melakukan sidak tersebut tidak menemukan adanya bahan baku yang
kedaluwarsa di tempatnya. “Kami memastikan, sebelum masuk di dapur, bahan-bahan
itu sudah kami proses selama beberapa kali, baik saat di gudang di Surabaya,
maupun sampai di toko-toko di Surabaya,” katanya.
Ia menuturkan proses pemeriksaan bahan
baku yang dipakai oleh pihaknya dilakukan hingga tiga kali pemeriksaan, sebelum
bahan-bahan itu dikelola di dapur. “Setiap kali kami selesai memeriksa bahan
yang digunakan, kami selalu menerapkan kode expired baik di PO-nya maupun di
kemasannya,” urainya.
Masa kedaluwarsa bahan baku makanan
cepat saji bisa mencapai enam bulan karena telah dibekukan. Proses distribusi
bahan dari Jakarta ke Surabaya tidak sampai lebih dari enam bulan. “Kami tidak
pernah melakukan pengiriman yang terlambat hingga enam bulan. Paling lambat
tiga bulan, barang sudah terdistribusikan di gudang di Surabaya, Medan, dan
Makassar,” tukasnya
SOLUSI :
Seharusnya pihak Pizza Hut sangat memperhatikan masa kedaluwarsa apalagi untuk bahan produksi makanan. Bila sudah dekat masa kedaluwarsa, pihak Pizza Hut seharusnya menggantinya bukan menutup masa kedaluwarsa. Pizza Hut sebaiknya mempertimbangkan tindakan yang telah dilakukan mereka selama ini.
Seharusnya pihak Pizza Hut sangat memperhatikan masa kedaluwarsa apalagi untuk bahan produksi makanan. Bila sudah dekat masa kedaluwarsa, pihak Pizza Hut seharusnya menggantinya bukan menutup masa kedaluwarsa. Pizza Hut sebaiknya mempertimbangkan tindakan yang telah dilakukan mereka selama ini.
Comments
Post a Comment